REVISI
MAKALAH
“Pengembangan Pendidikan Islam melalui Madrasah
Unggulan
dan Madrasah Model”
Disusun Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Teknologi Pendidikan Islam”
Dosen Pembimbing:
Prof. Dr. H.
Yatim Riyanto, M.Pd
Dr. As’aril
Muhajir, M.Ag
Dr. Abdul Azis,
M.Ag
Penyusun:
MISBAHUL
FUAD
2841114046
KELAS
B
PRODI
PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCA
SARJANA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
TULUNGAGUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah swt atas limpahan rahmat, taufik serta hidayahNya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pengembangan
Pendidikan Islam Melalui Madrasah Unggulan dan Madrasah Model” ini dengan
lancar tanpa halangan suatu apapun.
Tak lupa pula sholawat
serta salam tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw yang
telah membawa umatnyadari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah.
Sebagai rasa hormat
atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada :
1. Bapak
Prof. Dr. H. Yatim Rianto, M.Pd, Bapak Dr. As’aril Muhajir, M.Ag dan Bapak Dr.
Abdul Azis, M.Ag selaku dosen pembimbing mata kuliah “Teknologi Pendidikan
Islam”, yang telah membimbing dan membina kami.
2. Semua
pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Semoga Allah swt selalu
senantiasa membalas budi kebaikan mereka semua dan selalu memberikan berkahnya.
Kami berharap semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan untuk
dikembangkan lebih lanjut. Dan kamipun menyadari bahwa penyusunan makalah ini
pasti banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan demi perbaikan di waktu yang akan datang.
Akhirnya, kami sebagai
penyusun hanya mengharap keridhaan Allah swt semasumbanta, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan sumbangan baik kepada penyusun sendiri ataupun
kepada yang lainnya.. Amin
Tulungagung 23 Januari 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
Salah satu lembaga
pendidikan di Indonesia adalah madrasah. Dimana madrasah yang menamakan dirinya sebagai lembaga pendidikan
Islam unggulan. Namun itu semua tidak jelas bagaimana kriterianya dan standar
yang dipakai pada tiap-tiap madrasah. Untuk itu dalam mengatasi problem semacam
ini, maka sangat diperlukan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah atau
institusi yang memiliki kewenangan untuk memberikan panilaian terhadap
performansi madrasah sebagai suatu lembaga pendidikan Islam.
Pemerintah
melakukan langkah-langkah awal guna untuk mendukung adanya madrasah unggulan dan
meningkatkan mutu dan kualitas madrasah, pemerintah dibawah naungan Departemen
Agama melahirkan kebijakan-kebijakan dengan melahirkan madrasah model.
Inspirasi adanya madrasah model berawal adanya lulusan-lulusan madrasah dan
kualitas pendidikan di madrasah masih rendah dibandingkan dengan pendidikan
umum lainnya. Oleh sebab itu kebijakan tersebut terealisasi sehingga dari segi
manajemen, administrasi, personal dan lulusannya dapat mengembangkan dirinya
melalui bantuan fasilitas, beasiswa pendidikan lanjutan bagi guru-guru dan
lain-lain.
Penamaan diri “madrasah unggulan atau madrasah model”
mengisyaratkan paling tidak, dua hal yang tersembunyi, yaitu; Pertama, adanya harapan atau cita-cita
yang belum tercapai atau yang hendak dicapai. Atau kedua, sebagai performa diri yang merefleksikan sebuah etos. Yaitu
karakteristik yang berbeda dari rata-rata yang ada pada umumnya, seperti
keunggulan behavourial, kreatifitas, prestasi kerja, kualitas lulusan,
keterserapan di masyarakat, dan lain-lain, sehingga hal tersebut selalu menjadi
orientasi, obsesi, atau citra diri dari yang bersangkutan di dalam bekerja dan
bertindak.
PEMBAHASAN
A.
Madrasah Unggulan
1. Pengertian Madrasah Unggulan
Madrasah unggul adalah madrasah yang mampu menjawab
tujuan pendidikan nasional yang bertujuan tidak sekedar mencerdaskan bangsa,
tetapi memberdayakan kehidupan bangsa. Siswa harus sopan, harus tahu jati diri,
berkepribadian tinggi dan seterusnya. Bukan sekedar mencapai nilai ujian
nasional yang tinggi, tetapi sampai kepada terciptanya budaya madrasah yang
bermutu.[1]
Menurut Moedjirto, setidaknya dalam praktik dilapangan
terdapat tiga tipe madrasah atau sekolah Islam unggulan. Pertama, Tipe
madrasah atau sekolah Islam berbasis pada anak cerdas. Tipe seperti ini sekolah
atau madrasah hanya menerima dan menyeleksi secara ketat calon siswa yang masuk
dengan kriteria memiliki prestasi akademik yang tinggi. Meskipun proses
belajar-mengajar di lingkungan madrasah atau sekolah Islam tersebut tidak
terlalu istimewa bahkan biasa-biasa saja, namun karena input siswa yang
unggul, maka mempengaruhi outputnya tetap berkualitas.
Kedua, Tipe madrasah atau sekolah Islam berbasis pada
fasilitas. Sekolah Islam atau madrasah semacam ini cenderung menawarkan
fasilitas yang serba lengkap dan memadahi untuk menunjang kegiatan
pembelajarannya. Tipe ini cenderung memasang tarif lebih tinggi ketimbang
rata-rata sekolah atau madrasah pada umumnya. Untuk tingkat dasar, madrasah
atau sekolah Islam unggulan di Kota Malang, misalnya, rata-rata uang pangkalnya
saja bisa sekitar lebih dari 5 hingga 10 juta. Biaya yang tinggi tersebut
digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta sejumlah fasilitas
penunjang lainnya.
Ketiga, Tipe madrasah atau sekolah Islam berbasi pada
iklim belajar. Tipe ini cenderung menekankan pada iklim belajar yang positif di
lingkungan sekolah/madrasah. Lembaga pendidikan dapat menerima dan mampu
memproses siswa yang masuk (input) dengan prestasi rendah menjadi
lulusan (output) yang bermutu tinggi. Tipe ketiga ini termasuk agak
langka, karena harus bekerja ekstra keras untuk menghasilkan kualitas yang
bagus.[2]
Dari uraian di
atas dapat didefinisikan bahwa madrasah unggulan adalah lembaga pendidikan
Islam yang memiliki komponen unggul, yang tercermin pada sumber daya manusia
(pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa) sarana prasarana, serta fasilitas
pendukung lainnya untuk menghasilkan lulusan yang mampu menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi secara terampil, memiliki kekokohan spiritual (iman
dan/atau Islam), dan memiliki kepribadian akhlak mulia.
2. Latar Belakang Munculnya Madrasah Unggulan
Secara Umum kita dapat menelusuri latar belakang
munculnya madrasah unggulan melalui Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Yang
historis disebut sebagai Indonesian Declaration of Indepaendence, dalam
pembukuannya secara jelas mengungkapkan alasan didirikannya Negara untuk :
1) Mempertahankan
bangsa dan tanah air
2) Meningkatkan
kesejahteraan rakyat
3) Ikut
serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan[3]
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan Nasional yang menempatkan madrasah sebagai bagian dari
subsistem pendidikan nasional. Madrasah pun dituntut untuk melakukan inovasi
dan pembaharuan diri baik secara kelembagaan maupun dari sisi mutu output-nya.[4]
Mutu output yang diharapkan
telah terkonsep dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia. Konsep ini
memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dimana menaruh harapan dan
cita-cita bahwa suatu lembaga pendidikan harus mampu membawa dan mengarahkan
siswanya untuk memiliki iman, taqwa dan akhlaq mulia. Sehingga mereka
cerdas baik secara intelektual, moral maupun spiritual. Madrasah sebagai
lembaga pendidikan memiliki tugas menyiapkan dan mengembangkan sumber daya
manusia berkualitas dibidang IMTAQ dan IPTEK yang perlu dibarengi dengan
terobosan dan inovasi yang up to date guna memfasilitasi lahirnya output
yang unggul.
Pada kenyataannya,
madrasah/sekolah unggulan ternyata mendapat dukungan dari masyarakat untuk
menyekolahkan anaknya di madrasah-madrasah yang unggul dengan tanpa
menghiraukan berapapun biaya yang dikeluarkan. Sehingga mendirikan madrasah
yang baik (unggul) menjadi lahan bisnis yang menggiurkan disamping misi sosial
tertentu yang diemban oleh yayasan yang mendirikan madrasah-madrasah unggul.[5]
3.
Karakteristik Madrasah Unggulan
Secara
umum Madrasah yang dikategorikan unggul harus meliputi tiga aspek. Ketiga aspek tersebut adalah:
a.
Input
Kemampuan mengenal diri dan lingkungannya adalah kemampuan untuk
melihat secara objektif atau analisis, dan kemampuan untuk merespon secara
tepat, yang membutuhkan kecerdasan otak/Intelligence Quotien (IQ)
dan kecerdasan emosional/Emotional Quotien (EQ). Di samping itu,
kecerdasan spiritual/Spiritual Quotien (SQ) calon siswa hendaknya dapat
terukur saat seleksi siswa baru. Dengan demikian, tes seleksi siswa baru
hendaknya dapat mengukur ketiga aspek kecerdasan atau bahkan dapat mengukur
berbagai kecerdasan/multy intellegence. Sehingga, tes seleksi siswa baru
tujuannya tidak semata-mata untuk menerima atau menolak siswa tersebut tetapi
jauh ke depan untuk mengetahui tingkat kecerdasan siswa. Dengan data tingkat
kecerdasan siswa tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan proses
pembinaannya dan bahkan dapat untuk menentukan target atau arah pendidikan di
masa depan.[6]
Untuk madrasah dapat menyeleksi siswa oleh sekolah dengan
sistem seleksi yang sangat ketat. Selain seleksi bidang akademis, juga
diberikan persyaratan lain sesuai tujuan yang ingin dicapai sekolah. Misalkan
tes IQ, prestasi belajar dari jenjang pendidikan sebelumnya, tes kesehatan,
kemampuan membaca al-Qur’an, wawasan keagamaan.
Sungguh suatu keunggulan luar biasa bila suatu madrasah sudah mampu
selektif dalam proses penerimaan siswa baru. Calon siswa nantinya dapat dibina,
dibimbing dan belajar sesuai dengan tingkatan kecerdasan mereka, yang nantinya
diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang unggul.
b.
Proses
Proses belajar-mengajar sekolah unggul ini setidaknya
berkaitan dengan kemampuan guru, fasilitas belajar, kurikulum, metode
pembelajaran, program ekstrakurikuler, dan jaringan kerjasama.
1) Kemampuan guru.
Sekolah unggul harus memiliki guru yang unggul juga.
Artinya, guru tersebut harus profesional dalam melaksanakan proses
belajar-mengajar. Adapun kompetensi guru yang memungkinkan untuk mengembangkan
suatu lembaga pendidikan yang unggul adalah:
a)
Kompetensi penguasaan mata pelajaran
b)
Kompetensi dalam pembelajaran
c)
Kompetensi dalam pembimbingan
d)
Kompetensi komunikasi dengan peserta didik
e)
Kompetensi dalam mengevaluasi.[7]
Pembelajaran bisa dikatakan efektif, bila guru mampu
memberikan pengalaman baru bagi siswanya, membentuk kompetensi siswa, serta
melibatkan peserta didik dalam perencanaan pelaksanaan dan penilaian
pembelajaran. Siswa harus didorong untuk menafsirkan
informasi yang disajikan oleh guru sampai informasi tersebut dapat diterima
oleh akal sehat. Misal salah satunya dengan tanya jawab.[8]
Proses pendidikan Islam tidak akan berhasil dengan baik tanpa peran guru yang
professional, terutama pada proses pembelajaran saat guru menggunakan metode
dan memberikan materi. Peranan guru sangat penting tersebut bisa menjadi
potensi besar dalam memajukan atau meningkatkan mutu pendidikan. Guru yang
benar-benar berlaku professional dan dapat mengelola dengan baik, tentunya
mereka akan makin semangat dalam menjalankan tugasnya, bahkan rela melakukan
inovasi-inovasi pembelajaran untuk mewujudkan kesuksesan pembelajaran peserta didik.
Namun jika mereka terlantar akibat tindakan pimpinan mereka justru bisa menjadi
penghambat serius terhadap proses pendidikan. Sikap guru ini
sangat tergantung pada kualitas manajemen personalia.[9]
2) Fasilitas
belajar.
Sekolah
unggul harus dilengkapi dengan fasilitas yang mewadahi. memiliki sarana dan
prasarana yang mewadahi bagi siswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Kurikulum.
Sekolah unggul tidak harus menggunakan kurikulum yang berstandar internasional.
Kurikulun nasional dengan berbagai penyempurnaan sesuai kebutuhan
perkembangan siswa pun cukup baik. Terutama dari segi bahan, misalnya bidang
IPA dan PAI, masih terlalu menekankan bahan-bahan klasik yang memang penting,
tetapi kurang memasukkan bahan dan penemuan modern yang lebih dekat dengan
situasi teknologi saat ini. Misalnya mengkaitkan materi-materi dari kedua mata
pelajaran tersebut. Di samping
itu, penguasaan bahasa Arab, bahasa inggris dan bahasa Indonesia mutlak
diperlukan. Sehingga siswa
dapat mengkomunikasikan gagasan dan pengetahuannya kepada orang lain secara
sistematis dengan menggunakan kedua bahasa tersebut. Perpaduan kedua kurikulum
itu akan sangat membantu dalam menghasilkan generasi-generasi masa depan yang
lebih unggul.
4) Metode pembelajaran.
Sekolah yang unggul harus menggunakan metode pembelajaran
yang membuat siswa menjadi aktif dan kreatif yang disertai dengan kebebasan
dalam mengungkapkan pikirannya.
5)
Program ekstrakurikuler
Sekolah unggul harus memiliki seperangkat kegiatan
ekstrakurikuler yang mampu menampung semua kemampuan, minat, dan bakat siswa.
Keragaman ekstrakurikuler akan membuat siswa dapat mengembangkan berbagai
kemampuannya di berbagai bidang secara optimal.
6) Jaringan kerjasama.
Sekolah unggul memiliki jaringan kerjasama
yang baik dengan berbagai instansi, terutama instansi yang berhubungan dengan
pendidikan dan pengembangan kompetensi siswa. Dengan adanya kerjasama dengan
berbagai instansi akan mempermudah siswa untuk menerapkan sekaligus memahami
berbagai sektor kehidupan (life skill).
c.
Output
Sekolah unggul harus menghasilkan lulusan
yang unggul. Keunggulan lulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai ujian yang
tinggi. Indikasi lulusan yang unggul ini baru dapat diketahui setelah yang
bersangkutan memasuki dunia kerja dan terlibat aktif dalam kehidupan
bermasyarakat.
Kemampuan lulusan yang dihasilkan dirasa
unggul, bila mereka telah mampu mengembangkan potensi intelektual, potensi
emosional, dan potensi spiritualnya dimana mereka berada.[10]
B. Madrasah Model
a.
Pengertian Madrasah Model
Beberapa lembaga pendidikan Islam ada yang lebih senang
memakai istilah ”model” ketimbang ”unggulan”. Sehingga wajar saja kalau ada
istilah ”sekolah/madrasah model”, ”sekolah/madrasah sebagai percontohan”, atau
”sekolah/madrasah terpadu”. Madrasah atau sekolah Islam model (unggulan)
merupakan representasi dari kebangkitan umat Islam untuk kalangan menengah.[11]
Istilah ini dilekatkan dengan madrasah/sekolah sebagai
salah satu program lembaga pendidikan. Program madrasah model adalah sebuah
program yang ditujukan untuk menjadikan satu madrasah sebagai madrasah yang
baik dalam semua unsurnya, agar dapat digunakan sebagai percontohan bagi
madrasah-madrasah disekitarnya.[12]
Dengan program madrasah model pada satu madrasah yang
ditunjuk oleh pemerintah sebagai sekolah percontohan bagi madrasah di sekitarnya,
madrasah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu lembaga
pendidikan dan mampu menjadi model yang yang patut dicontoh oleh sekolah
lainnya sehingga keberadaannya dapat memberi efek positif kepada
sekolah-sekolah sekitarnya.
b. Latar
Belakang Madrasah Model
Latar
belakang dengan munculnya Madrasah Model, tepatnya di mulai dari
Madrasah Tsanawiyah (MTs). Model mulai diselenggarakan sejak tahun 1993. Pada
tahun itu, Departemen Agama memperoleh pinjaman dari Asian Development Bank (ADB)
untuk peningkatakan kualitas madrasah. Dengan dana talangan itu, di bawah
proyek JSEP (Junior Secondary Education Project), Depag mengembangkan 54
MTs.
Model
yang tersebar di 26 propinsi di seluruh wilayah Indonesia. Secara resmi
penetapan tentang MTs Model itu dilakukan melalui SK Menteri Agama No.
E/54/1998. Ketika proyek JSEP selesai pada tahun 1998, dari bank yang sama
Depag memperoleh pinjaman di bawah proyek BEP (Basic Education Project) sehingga
pembinaan dan peningkatan kualiatas madrasah melalui Madrasah Model dapat terus
berlanjut.[13]
Program
ini diadakan dengan dasar pemikiran bahwa pada saat itu citra madrasah sebagai
lembaga pendidikan formal, madrasah masing dianggap sebagai lembaga pendidikan
kelas dua setelah sekolah umum. Kerena dalam kenyataannya, memang banyak
madrasah memiliki kelemahan dalam praktek penyelenggaraan pendidikan madrasah,
yaitu dalam hal manajemennya, bidang profesionalitas gurunya, masalah kualitas
lulusannya, dan dibidang sarana dan prasarana. Dengan keaadaan tersebut,
Departemen Agama sebagai Pembina madrasah melakukan beberapa program yang
diharapkan dapat mengangkat citra madrasah, agar sejajar dengan sekolah yang
berada dibawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.[14]
Jadi, hal ini menjadi misi yang diemban oleh Madrasah
Model yang telah ditunjuk oleh Departemen Agama di masing-masing daerah adalah tidak hanya unggul sendirian namun harus bisa
dalam membantu madrasah lain di sekitarnya dalam meningkatkan kualitas
pendidikan mereka, berperan sebagai garda terdepan yang tujuannya untuk menarik
madrasah-madrasah swasta di sekitanya sehingga menjadi madrasah yang
berkualitas.
C.
Karakteristik Madrasah Model
Adapun pada Madrasah model,
secara umum persyaratan yang harus
dikriteriakan adalah sebagai
berikut:
1. Memiliki manajemen madrasah yang baik.
2. SDM yang berkualitas.
3. Kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan.
4. Bantuan pendidikan yang memadai.
5. Keunggulan kualitas lulusan.[15]
Madrasah Model dimaksudkan sebagai center for
excellence yang dikembangkan lebih dari satu buah dalam setiap provinsi.
Madrasah Model diproyeksikan sebagai wadah penampung putra-putri terbaik
masing-masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah
lain. Keberadaan Madrasah Model juga dapat mencegah terjadinya eksodus (perngungsian)
SDM terbaik suatu daerah ke daerah lain disamping juga menstimulir tumbuhnya
persaingan sehat antar daerah dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia.[16]
D. Pengembangan Madrasah
Unggulan dan Madrasah Model Secara Intrucsional
Dalam Upaya
pengembangan madrasah Unggulan perlu adanya strategi yang dimaksudkan sebagai
upaya perencanaan dan pengelolaan suatu madrasah yang berfungsi untuk
mengarahkan dan mengembangkan madrasah dalam mencapai tujuan pendidikannya.
Karena madrasah unggulan dimaksudkan sebagai center of excellence. Madrasah
unggulan di proyeksikan sebagai sebagai wadah menampung putra-putri terbaik
masing-masing daerah untuk di didik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah
lain. Dengan demikian terjadinya eksodus SDM terbaik suatu daerahke daerah lain
dapat di perkecil, dan sekaligus menumbuhkan persaingan sehat antar daerah
dalam menyiapkan SDM mereka.[17]
Pengembangan
pendidikan Islam dapat terealisasi melalui adanya kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Institusi yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang
mendukung program madrasah unggulan dan madrasah model ini adalah Departemen
Agama.
Madrasah sebagai
suatu institusi pendidikan harus mampu mengembangkan mutu dan keunggulan
pendidikan. Madrasah yang mengenalkan dirinya sebagai sekolah unggul, harus
beda dari pada sekolah lainnya. Madrasah harus memiliki keuggulan yang layak
dibanggakan oleh sekolah dan masyarakat. Dalam hal ini dikenal dua jenis
keunggulan, yaitu :
1)
Keunggulan Komparatif
Keunggulan
komparatif adalah keunggulan yang sudah disediakan, dimiliki tanpa perlu adanya
suatu upaya. Kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu wilayah adalah contoh nyata
keunggulan komparatif.
Dalam
konteks lembaga pendidikan, keunggulan komparatif menekankan pada keunggulan
kaitannya dengan sumber daya yang disediakan, dimilki tanpa perlu adanya suatu
upaya. Misalkan suatu madrasah dibandingkan dengan madrasah lainnya memiliki
fasilitas belajar yang diperoleh dari bantuan dari pemerintah, sedangkan
sekolah disekitarnya belum menerima bantuan fasilitas belajar. Nah sekolah ini
memiliki keunggulan komparatif.
2)
Keunggulan Kompetitif
Keunggulan
kompetitif adalah keunggulan yang timbul karena ada suatu upaya yang dilakukan
untuk mencapainya. Keunggulan kompetitif terkait dengan daya saing suatu produk
yang relatif mapan sehingga mampu memasuki pasar tertentu dengan tingkat harga
dan kualitas sesuai kebutuhan penggunanya. Produk yang memiliki keunggulan
kompetitif biasanya didukung oleh pelayanan memadai sehingga memiliki daya
saing dibandingkan dengan produk yang berasal dari sumber lain.
Madrasah
atau sekolah yang memiliki keunggulan kompetitif akan terus mengejar
prestasinya sehingga mampu bersaing dengan sekolah lain, walaupun sudah
mendapat bantuan dari pemerintah sekolah unggulan ini tetap dan terus berusaha
meningkatkan kualitas keunggulannya, baik dalam hal manajemennya maupun
outputnya. Pelayanan terhadap
siswa dikelola dengan baik sehingga mereka dapat belajar dalam keadaan kondusif. Lulusan
yang berkualitas akan dicari oleh masyarakat untuk diberdayakan potensinya yang
diperoleh ketika disekolah.
Tantangan
kehidupan saat ini lebih mengutamakan keunggulan kompetitif dibandingkan
keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif menekankan pada keunggulan
kaitannya dengan sumber daya yang disediakan. Sedangkan keuntungan kompetitif
bersandar pada penguasaan IPTEK serta informasi. Atas dasar pemahaman tersebut,
yang dimaksud dengan ‘keunggulan/excellence’ pada istilah ‘Center for
Excellence’ adalah jenis keunggulan kompetitif yaitu keunggulan yang diraih
melalui suatu usaha.
Sedangkan
mengembangkan
madrasah unggul merupakan satu aktivitas yang kompleks karena berkaitan dengan
pengembangan sebuah organisasi sebagai wadah terhimpunnya komunitas yang
memiliki latar belakang yang beragam. Membangun budaya unggul
dalam sebuah organisasi, termasuk budaya unggul dalam lingkungan madrasah
memerlukan proses dan waktu yang panjang.
Mengembangkan
keunggulan dalam sebuah sekolah/madrasah salah satunya dengan melalui
pendekatan budaya organisasi berarti mengorganisasi beragam manusia dan melebur
mereka dalm satu pikiran yang terarah ke pembuatan produk dan layanan terbaik,
pemuasan pelanggan sepenuhnya dan pemeliharaan warga organisasi itu sendiri.
Berikut ini adalah hal-hal yang mendukung untuk mengembangkan organisasi
madrasah dalam upayanya mencapai keunggulan, diantaranya:
a)
Visi untuk
unggul
b) Kepemimpinan
yang inspiratif’
c) Kolaborasi
dan Kolegilitas
d) Membangun
jaringan sosial (social capital)
Untuk menjadi sekolah organisasi
unggul, madrasah perlu memiliki kecerdasan sosial. Kemampuan sebuah madrasah untuk tetap survive tidak
hanya ditentukan oleh seberapa besar kemmpuannya dalam menghasilkan output yang
berkinerja dan berprestasi unggul, tetapi juga ditentukan oleh koneksinya
dengan stakeholders, dan para pengguna jasa. Yaitu salah satunya tetap
menjaga kepercayaan stakeholders terhadap keunggulan madrasah dengan
mempertahankan dan meningkatkan citra serta kinerja organisasi madrasah unggul.[18]
Dengan
demikian pemerintah akan mampu memfasilitasi madrasah terhadap pengembangan
pendidikan Islam, apa yang dimiliki dan apa yang menjadi kebutuhan siswa dalam
kerangka mengembangkan seluruh potensi yang ada pada diri siswa baik itu
potensi intelektual, emosional dan spiritualnya. Dengan demikian madrasah dapat
melahirkan sosok yang memiliki intelektualitas tinggi yang siap berpotensi,
responsif terhadap perkembangan dan mempunyai pandangan ke depan dan sikap
kritis, jati diri yang jelas, empati ditopang dengan iman dan takwa dalam
konteks madrasah model sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berciri khas
Islam.
Menurut Fuad Fachruddin, dalam mewujudkan
Madrasah Model, pertama-tama yang harus dilakukan adalah perubahan
paradigma oleh semua pihak yang terlibat secara
langsung seperti pimpinan madrasah dan guru-guru, maupun tidak langsung seperti
orangtua murid
dan para pembina madrasah yang berada di bawah naungan Depag: pengawas, kandep,
kanwil dan pusat.[19]
Tolhah Hasan dan Malik Fadjar secara
jujur mengamati dan mengakui lembaga-lembaga pendidikan Islam yang tersebar
dari desa-desa ke kota-kota di Indonesia, bahwa kemampuan yang dimiliki oleh
lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut, baik yang berafiliasi ke
Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lain, untuk menyelenggarakan pendidikan yang
benar-benar berkualitas dan standar, baik bagi kalangannya sendiri apalagi bagi
lapisan masyarakat atas, berada masih jauh dari harapan. Pendidikan Islam masih dalam posisi
sebagai “cagar budaya” untuk mempertahankan faham-faham tertentu. Belum
membantu menumbuhkan mobilitas antar generasi demi generasi. Karena itu masih
jauh perannya sebagai pendidikan alternatif yang menjanjikan masa depan.[20]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Madrasah unggulan adalah suatu lembaga
pendidikan Islam yang memiliki komponen unggul, yang tercermin pada sumber daya
manusia (pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa) sarana prasarana, serta
fasilitas pendukung lainnya untuk menghasilkan lulusan yang mampu menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi secara terampil, memiliki kekokohan spiritual
(iman dan/atau Islam), dan memiliki kepribadian akhlak mulia.
Madrasah model adalah sebuah program yang ditujukan untuk menjadikan satu
madrasah sebagai madrasah yang baik dalam semua unsurnya, agar dapat digunakan sebagai
percontohan bagi madrasah-madrasah disekitarnya.
Pengembangan pendidikan Islam dapat terealisasi melalui adanya
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Institusi yang melahirkan
kebijakan-kebijakan yang mendukung program madrasah unggulan dan madrasah model
ini adalah Departemen Agama.
Madrasah sebagai suatu institusi pendidikan harus mampu mengembangkan mutu
dan keunggulan pendidikan. Madrasah yang mengenalkan dirinya sebagai sekolah
unggul, harus beda dari pada sekolah lainnya. Madrasah harus memiliki keuggulan
yang layak dibanggakan oleh sekolah dan masyarakat. Dalam hal ini dikenal dua
jenis keunggulan, yaitu :
1)
Keunggulan Kompetitif
2)
Keunggulam Komparatif
Tantangan kehidupan saat ini lebih mengutamakan
keunggulan kompetitif dibandingkan keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif
menekankan pada keunggulan kaitannya dengan sumber daya yang disediakan.
Sedangkan keuntungan kompetitif bersandar pada penguasaan IPTEK serta
informasi. Atas dasar pemahaman tersebut, yang dimaksud dengan ‘keunggulan/excellence’
adalah jenis keunggulan kompetitif yaitu keunggulan yang diraih melalui suatu
usaha.
DAFTAR
RUJUKAN
Azra Azyumardi, Pendidikan
Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (Jakarta,
Logos, 1999)
Maimun
Agus dan Agus Zaenul Fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif
di Era Kompetitif (Malang: UIN Maliki Press, 2010).
Moedjiarto, Sekolah
Unggul, (Surabaya: Duta Graha Pustaka, 2002)
Sahlan Asmaun, Mewujudkan Budaya Religius di
Sekolah (Malang: UIN-MALIKI Press, 2010),
Qomar Mujamil, Manajemen
Pendidikan Islam (Surabaya: Erlangga, 2007)
Ahid Nur, Problematika Madrasah Aliyah di Indonesia (Kediri:
STAIN Kediri Press, 2009)
Suryana Cahya, Mutu
dan keunggulan pendidikan, dalam http://csuryana.wordpress.com,
di akses tanggal 28 September 2012
|
Muhammad Tolhah Hasan, Dinamika Pemikiran tentang Pendidikan Islam,
Jakarta: Lantabora Press, 2006
Trimantara Petrus, “Sekolah Unggulan: Antara Kenyataan dan Impian” Jurnal Pendidikan Penabur,
Vol. 6, No.08 (Juni 2007)
Siregar Imran, Efektifitas Penyelanggaraan Madrasah Model: Studi tentang
MAN 2 Model Padangsidempuan (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan
Keagamaan, tth.)
Zayadi Ahmad, Desain Pengembangan
Madrasah, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Pendidikan Islam Depag, 2005)
[1] Agus Maimun
dan Agus Zaenul Fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif di
Era Kompettitf (Malang : UIN-MALIKI PRESS, 2010), 29
[3] Ibid..., 22.
[4] http://quantum.wordpress.com/2012/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html, di
akses tanggal 29 september 2012
[6] Petrus Trimantara, “Sekolah Unggulan: Antara
Kenyataan dan Impian” Jurnal
Pendidikan Penabur, Vol. 6, No.08 (Juni 2007), 7.
[11] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju
Milenium Baru, (Jakarta: Logos, 1999), 69-75.
[13] http://lib.uin-malang.ac.id/thesis/chapter_ii/04120004-imam-zamri.ps, di akses tanggal 10 Oktober 2012
[14] Imran Siregar, Efektifitas Penyelanggaraan
Madrasah Model: Studi tentang MAN 2 Model Padangsidempuan (Jakarta:
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, tth.), 12.
[15] Fuad Fachruddin, “Madrasah Model:
Indikator Obyektif dan Operasionalnya”, Jurnal Madrasah, Vol. 3, No. 3 (Jakarta: PPIM IAIN, 1998), 80
[16] Ahmad
Zayadi, Desain Pengembangan Madrasah, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan
Pendidikan Islam Depag, 2005), 57.
[18]. Cahya Suryana, Mutu dan keunggulan pendidikan, dalam http://csuryana.wordpress.com, di akses
tanggal 28 September 2012
[19] Fuad Fachruddin, “Madrasah Model: Indikator Obyektif dan Operasionalnya”, Jurnal
Madrasah, Vol. 3, No. 3 (Jakarta: PPIM IAIN,
1998), 17.
[20] Muhammad
Tolhah Hasan, Dinamika Pemikiran tentang
Pendidikan Islam, (Jakarta: Lantabora Press, 2006,233